Berkas persyaratan antara lain :
- Fotocopy KTP-el pemohon
- Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut wajib dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000, ditandatangani oleh pemohon sebagai pemberi kuasa dan pihak ketiga sebagai penerima kuasa
- Fotocopy KTP-el pihak ketiga selaku penerima kuasa
- Fotocopy dan Asli IMB lama untuk pengajuan IMB renovasi/tambahan/balik nama
- Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
- Apabila sertifikat tanah BUKAN atas nama pemohon, pemilik sertifikat tanah wajib turut menandatangani Surat Permohonan IMB , atau dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Persetujuan dari pemilik sertifikat tanah dengan pemohon, bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP-el pemilik sertifikat tanah
- Apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan wajib turut menandatangani Surat Permohonan IMB, atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
- Surat Persetujuan dari para ahli waris dengan pemohon, bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Akte Kematian dari pemilik sertifikat tanah
- Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Waris
- Fotocopy KTP-el para ahli waris
- Apabila sertifikat tanah BUKAN atas nama pemohon, pemilik sertifikat tanah wajib turut menandatangani Surat Permohonan IMB , atau dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat persetujuan dari tetangga dilampiri fotocopy KTP pemberi persetujuan
- Gambar bangunan (peta lokasi, denah bangunan, gambar bangunan tampak depan dan tampak samping, serta potongan bangunan) dan gambar bangunan lama untuk IMB balik nama
- Fotocopy tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir