Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berkas persyaratan antara lain :

  1. Fotocopy KTP-el pemohon
  2. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut wajib dilampiri dengan:
    • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000, ditandatangani oleh pemohon sebagai pemberi kuasa dan pihak ketiga sebagai penerima kuasa
    • Fotocopy KTP-el pihak ketiga selaku penerima kuasa
  3. Fotocopy dan Asli IMB lama untuk pengajuan IMB renovasi/tambahan/balik nama
  4. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
    • Apabila sertifikat tanah BUKAN atas nama pemohon, pemilik sertifikat tanah wajib turut menandatangani Surat Permohonan IMB , atau dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
      1. Surat Persetujuan dari pemilik sertifikat tanah dengan pemohon, bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy KTP-el pemilik sertifikat tanah
    • Apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan wajib turut menandatangani Surat Permohonan IMB, atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
      1. Surat Persetujuan dari para ahli waris dengan pemohon, bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy Akte Kematian dari pemilik sertifikat tanah
      3. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Waris
      4. Fotocopy KTP-el para ahli waris
  5. Surat persetujuan dari tetangga dilampiri fotocopy KTP pemberi persetujuan
  6. Gambar bangunan (peta lokasi, denah bangunan, gambar bangunan tampak depan dan tampak samping, serta potongan bangunan) dan gambar bangunan lama untuk IMB balik nama
  7. Fotocopy tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir