KTP-Elektronik

KTP-el Baru/Pemula

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran dan atau Ijasah Terakhir (2 lembar)

KTP-el Hilang

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000, ditandatangani oleh RT RW
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).

Penggantian KTP-el Karena Rusak

Langsung ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :

  1. KTP-el Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar)