KTP-el Baru/Pemula
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran dan atau Ijasah Terakhir (2 lembar)
KTP-el Hilang
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000, ditandatangani oleh RT RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
Penggantian KTP-el Karena Rusak
Langsung ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :
- KTP-el Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar)