Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK Asli, atau surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK Asli hilang
  3. Surat Pengantar Pindah jika pindah dari luar Kelurahan/Kecamatan. Surat Keterangan Datang dari Disdukcapil jika Pindah dari luar Provinsi/Kota/Kabupaten.
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir untuk rumah tangga baru
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama dan fotocopy KTP-el (2 lembar).
  6. Fotocopy Akta Kelahiran dan fotocopy Ijasah Terakhir (2 lembar).
  7. Apabila ada perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data dukung fotocopy legalisir (2 lembar).
  8. Formulir Kartu Keluarga (KK) F.1-15/F.1-16 dari Kelurahan.
  9. Dokumen lain yang diperlukan sebagai data dukung apabila terdapat pembetulan data (data dukung tersebut difotocopi dan dilegalisir, serta mengisi Formulir F-105 dengan materai Rp. 6000)

Penambahan Anak pada Kartu Keluarga (KK) :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK Asli, atau surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK Asli hilang .
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir (4 lembar)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran (4 lembar)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el suami istri (2 lembar).
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan
  7. Formulir Kartu Keluarga (KK) F.1-15/F.1-16 dari Kelurahan.
  8. Dokumen lain yang diperlukan sebagai data dukung apabila terdapat pembetulan data (data dukung tersebut difotocopi dan dilegalisir, serta mengisi Formulir F-105 dengan materai Rp. 6000)

Perubahan/Update Data pada Kartu Keluarga (KK) :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK Asli, atau surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK Asli hilang .
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian/Akta Kematian dilegalisir untuk perubahan status perkawinan
  4. Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir untuk perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, atau nama orang tua
  5. Fotocopy Ijasah terakhir untuk update data pendidikan
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  7. Formulir Kartu Keluarga (KK) F.1-15/F.1-16 dari Kelurahan.
  8. Dokumen lainnya yang diperlukan sebagai data pendukung pembetulan data
  9. Materai Rp. 6000